Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya.
Koreksi Anda