Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean. (2) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah: a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik; b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan c. turis asing yang akan ke luar dari Daerah Pabean.
Koreksi Anda