Koreksi Pasal 32
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan huruf d dengan tidak dipungut Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau
b. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean.
(2) Orang yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor adalah:
a. anggota korps diplomatik yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik;
b. pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; dan
c. turis asing yang akan ke luar dari Daerah Pabean.
Koreksi Anda
