Koreksi Pasal 29
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
b. pelabuhan utama di kawasan pabean;
c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
d. pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau
e. dalam kota.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
