Koreksi Pasal 28
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2) Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan Pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
