Koreksi Pasal 27
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha merangkap sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Pameran, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
c. mendapat rekomendasi dari penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Koreksi Anda
