Koreksi Pasal 25
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tetap, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan http://www.djpp.depkumham.go.id
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan izin penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti penggunaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; dan
b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Koreksi Anda
