Koreksi Pasal 22
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap, dilakukan oleh:
a. pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap; atau
b. pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap merangkap sebagai Penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat tetap.
(2) Pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sementara.
(3) Pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dan pengusaha di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
