Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. (2) Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara. http://www.djpp.depkumham.go.id (3) Penyelenggaraan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (4) Penyelenggara Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Koreksi Anda