Koreksi Pasal 16
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
b. berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan;
c. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Koreksi Anda
