Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk: a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean; b. dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau c. diekspor.
Koreksi Anda