Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; b. memiliki Surat Izin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda