Koreksi Pasal 48
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
