Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan Pameran yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 3. Entrepot Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut dengan Tempat Penyelenggaraaan Pameran Berikat.
Koreksi Anda