Koreksi Pasal 45
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. dinyatakan pailit;
c. izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
d. bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan.
Koreksi Anda
