Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b. dinyatakan pailit; c. izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi; d. bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau e. mengajukan permohonan pencabutan.
Koreksi Anda