Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau b. menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. http://www.djpp.depkumham.go.id (3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. tidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Koreksi Anda