Koreksi Pasal 44
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. tidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Koreksi Anda
