Koreksi Pasal 43
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. telah mampu kembali menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Koreksi Anda
