Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan penyelenggaraan: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat. (2) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. telah mampu kembali menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat. (3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b. tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
Koreksi Anda