Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau c. tempat lain dalam daerah pabean. (2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda