Koreksi Pasal 2
PP Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat; atau
f. Kawasan Daur Ulang Berikat.
(2) Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
