Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda