Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri, sedangkan terhadap karyawan Perusahaan diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda