Koreksi Pasal 67
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran departemen/instansi pemerintah.
Koreksi Anda
