Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Direksi MENETAPKAN tata cara pengadaan barang dan/atau jasa Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa sebagalmana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Koreksi Anda