Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari modal Perusahaan. (3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal Perusahaan, hanya digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan. (4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh persen) dari modal Perusahaan, maka Menteri dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perusahaan. (5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh leba dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Pengawas den dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Koreksi Anda