Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam laporan Keuangan Tahunan yang telah disahkan oleh Menteri, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Menteri. (2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagikan untuk dividen, cadangan umum, cadangan tujuan dan lain-lain yang persentasenya masing-masing ditetapkan tiap tahun oleh Menteri. (3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk investasi.
Koreksi Anda