Koreksi Pasal 59
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala, baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja Perusanaan disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Tembusan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
