Koreksi Pasal 39
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri untuk setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan; dan
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dimaksud apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
