Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk : a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan b. memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurusan dapat Perusahaan. (2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan : a. Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan; b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda