Koreksi Pasal 36
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
(4) Apabila dianggap perlu, dalam rangka pengangkatan Dewan Pengawas, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Koreksi Anda
