Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.
Koreksi Anda