Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda