Koreksi Pasal 27
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan besarnya tanggung yang jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
