Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Koreksi Anda