Koreksi Pasal 20
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
