Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila : a. Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi; b. Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan; atau c. Menteri baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan Perusahaan.
Koreksi Anda