Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan Perusahaan. (2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. (3) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (4) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya. (5) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan pedoman bagi Direksi dan Dewan pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan. (6) Dalam rangka MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha, Menteri dapat menlinta masukan dari Menteri Teknis.
Koreksi Anda