Koreksi Pasal 13
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Organ Perusahaan adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
(2) Selain organ Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan.
Koreksi Anda
