Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan obligasi den surat utang lainnya ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.
Koreksi Anda