Koreksi Pasal 11
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2) Banyaknya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan sebanyak nilai penyertaan modal negara yang tertanam dalam Perusahaan yaitu Rp.363.573.454.896,OO (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
(3) Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
