Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat: a. melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri; b. membentuk anak perusahaan; dan/atau c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda