Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik INDONESIA untuk memenuhi permintaan Bank INDONESIA dan melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang dan berwenang; b. mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang; c. mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan; d. menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan e. usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda