Pasal 1
(1) Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan, di Bank INDONESIA.
(4) Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 2 Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.