Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Propinsi dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Propinsi tersebut lebih dari 8 juta jiwa. (2) Satuan… (2) Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kabupaten dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kabupaten tersebut lebih dari 2 juta jiwa. (3) Satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Kota dapat ditetapkan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, apabila jumlah penduduk Kota tersebut lebih dari 1 juta jiwa.
Koreksi Anda