Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B. (2) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri dari: a. Kepala; b. 1 (satu) Bagian Tata Usaha terdiri dari 2 (dua) Subbagian; c. 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Seksi. (3) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri dari: a. Kepala; b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; c. 3 (tiga) Seksi.
Koreksi Anda