Koreksi Pasal 6
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
