Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4299 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 72)
Koreksi Anda