Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak memakai Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila: a. Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah; d. Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda