Koreksi Pasal 51
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak lain yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
(2) Hak politik bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan adalah hak menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya.
(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
