Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat.
Koreksi Anda