Koreksi Pasal 46
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pencabutan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dapat dilakukan, bila Narapidana, Anak Pidana dan atau Anak Negara yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat :
a. mengulangi melakukan tindak pidana;
b. hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau
c. malas bekerja atau sekolah.
Koreksi Anda
