Koreksi Pasal 45
PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan baik secara perorangan maupun kelompok, secara berkala dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
