Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 32 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Kepala LAPAS. (2) Pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh Menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.
Koreksi Anda